Pemkab Berau Perkuat Penanganan Karhutla, Perusahaan Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan

Pemerintah Kabupaten Berau memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melibatkan pemerintah pusat, aparat penegak hukum, serta perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan berusaha pemanfaatan lahan.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama pemerintah pusat dan para pemegang izin, pada Senin (7/9/2026). Wakil Bupati Berau Gamalis mengikuti rakor secara daring dari Ruang Teleconference Diskominfo Berau.

Rakor membahas perkembangan karhutla di berbagai wilayah, kesiapsiagaan menghadapi kondisi cuaca ekstrem, hingga langkah penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat turut menyampaikan perkembangan penanganan hukum perkara karhutla sepanjang 2026. Hingga 6 September 2026, tercatat sebanyak 300 laporan polisi (LP) terkait perkara karhutla yang ditangani jajaran kepolisian. Sejumlah perkara masih dalam proses, sementara lainnya telah diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pembahasan juga mencakup penanganan perkara pembukaan lahan yang berkaitan dengan ketentuan kearifan lokal, termasuk aturan mengenai pembukaan lahan untuk kegiatan perladangan berbasis kearifan lokal.

Menanggapi hasil rakor, Wakil Bupati Berau Gamalis menegaskan bahwa pencegahan karhutla tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Seluruh unsur, termasuk pemerintah, perusahaan pemegang izin, aparat penegak hukum dan masyarakat, harus menjalankan tanggung jawabnya masing-masing.

“Kita tunjukkan bahwa kita bersama-sama bertanggung jawab. Pertama, kita belum melewati puncak El Nino dan kondisinya masih cukup panjang. Kedua, kebakaran terjadi di lahan yang ada pemiliknya. Ketiga, aturan sudah lengkap, tinggal dipatuhi dan ditegakkan secara konsisten,” tegasnya.

Menurut Gamalis, kondisi kemarau yang masih berlangsung menuntut seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan. Perusahaan yang memiliki HGU maupun perizinan pemanfaatan lahan, khususnya, diminta memastikan kesiapan personel serta sarana dan prasarana pemadaman di wilayah kerja masing-masing.

Kesiapsiagaan tersebut dinilai penting agar setiap munculnya titik api maupun potensi kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap lingkungan serta masyarakat.

Gamalis juga mengingatkan agar upaya penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran telah terjadi. Pencegahan melalui pengelolaan lahan yang bertanggung jawab, pengawasan secara berkala, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku harus menjadi perhatian bersama.

“Jangan sampai kita baru bergerak setelah terjadi kebakaran. Pencegahan harus dilakukan sejak awal, termasuk memastikan lahan yang dikelola benar-benar diawasi dan seluruh ketentuan dipatuhi. Kalau semua pihak menjalankan tanggung jawabnya, potensi kebakaran dapat kita tekan,” ujarnya.

Pemkab Berau selanjutnya akan menindaklanjuti arahan dan hasil rakor melalui penguatan koordinasi bersama pemerintah pusat, aparat penegak hukum, perusahaan pemegang izin, serta pemangku kepentingan lainnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat pencegahan dan penanganan karhutla di Kabupaten Berau, terlebih di tengah kondisi cuaca kering yang masih berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.

“Intinya, kita harus menunjukkan bahwa semua pihak bertanggung jawab. Aturan sudah ada, tinggal bagaimana kita patuhi dan tegakkan secara konsisten,” pungkas Gamalis. (DiskominfoIKP-AF)