Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Bersama Bank Kaltimtara Jalin Kerja Sama
Bertempat di lantai 3 gedung Bank Kaltimtara Cabang Tanjung Redeb, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Berau bersama Bank Kaltimtara melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama tentang Penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2024, Senin (29/07/2024).
PLT Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rusnan Hefni menyampaikan Penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ini sudah berjalan sejak bulan juni hingga akhir tahun 2024. BSPS ini nanti nya diberikan kepada warga yang mempunyai penghasilan rendah dengan total 291 rumah.
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ini merupakan salah satu dari 18 Program Unggulan Bupati dan Wakil Bupati Berau
Sementara itu Persyaratan bagi warga penerima BSPS wajib memiliki rekening di Bank Kaltimtara, adapun warga yang mendapat bantuan merupakan usulan dari Kepala Kampung dan sudah melalui proses verifikasi.
Sementara itu Pimpinan Bank Kaltimtara Kenda Satya menyampaikan mengucapkan Terima Kasih atas semua masukan dan mekanisme yang akan dijalankan. Agar dalam proses penyalurannya bisa sesuai dengan ketentuan. Pihaknya juga Terus berupaya dan bersinergi dalam percepatan pendapatan asli Daerah Kabupaten Berau.
Diharapkan dengan terlaksananya perjanjian kerjasama ini mendapatk kemudahan dalam proses pencairan dana kepada penerima bantuan yang berada di kecamatan ataupun dikampung, mengingat Bank Kaltimtara memiliki unit diseluruh Kecamatan di Kabupaten Berau. (DiskominfoBerau/IKP/ERV)