TRANSPARANSI PENYALURAN BANTUAN SOSIAL TAHUN 2025

Pemerintah Kabupaten terus berupaya menyalurkan bantuan sosial secara terbuka, tepat sasaran, dan bertanggung jawab sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan. Komitmen ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang menjadi bagian penting dari tata pemerintahan yang baik (good governance).

Pada APBD Murni Tahun 2025, total anggaran bantuan sosial ditetapkan sebesar Rp5.615.000.000,-. Melalui APBD Perubahan Tahun 2025 (ABT), jumlah tersebut meningkat menjadi Rp10.145.000.000,- sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
Bantuan sosial pada tahun 2025 disalurkan dalam bentuk uang tunai melalui beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai tugas dan fungsinya masing-masing, dengan rincian sebagai berikut:
  • Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) sebesar Rp1.472.000.000,-
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebesar Rp25.000.000,-
  • Dinas Sosial sebesar Rp8.637.000.000,-
  • Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebesar Rp11.000.000,-
Pemerintah Kabupaten berkomitmen memastikan seluruh bantuan sosial yang diberikan benar-benar menyentuh lapisan masyarakat yang membutuhkan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan sosial di daerah. Publikasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten dalam mewujudkan transparansi dan partisipasi publik terhadap pelaksanaan program bantuan sosial, agar masyarakat dapat turut mengawasi dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Berikut Informasi Penerima Bansos Tahun 2025 : Unduh