Sekda Buka Forum Konsultasi Publik Bahas Ranwal RKPD Berau 2027
Mewakili Bupati Berau, Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Said, Membuka Forum Konsultasi Publik Pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) RKPD Kabupaten Berau, Tahun 2027 di ruang rapat RKPD Bapelitbang, Ketapang, pasa Selasa (27/01/2026).
Rapat yang dilaksanakan secara luring dan daring tersebut, diikuti sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemangku kepentingan, akademisi, serta unsur masyarakat melalui zoom meeting.
Sekda, Muhammad Said dalam sambutannya mengatakan, bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan rangkaian dari proses penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah yang secara partisipatif untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat, sesuai permasalahan yang dihadapi dan potensi guna mengoptimalkan hasil pembangunan daerah.
"Forum ini menjadi ruang strategis untuk menghimpun masukan, saran, dan aspirasi dari berbagai pihak agar dokumen RKPD yang disusun benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan selaras dengan arah pembangunan daerah", ungkapnya.
Ia juga berharap partisipasi seluruh pelaku pembangunan yang hadir, agar melalui Forum Konsultasi Publik rancangan awal RKPD tahun 2027 ini, berbagai aspirasi masyarakat dapat ditampung dan diharmonisasikan dengan kebijakan serta program pembangunan pemerintah daerah.
Sementara, Kepala Bapelitbang Kabupaten, Ir. Endah Ernany Triariani menjelaskan tahapan penyusunan RKPD 2027, yang pertama Persiapan Penyusunan. Yaitu, dengan melakukan pembentukan Tim Penyusun RKPD, Penyusunan jadwal dan agenda kerja, Pengumpulan data dan informasi melalui SIPD, dan Kick-off meeting untuk merumuskan arah kebijakan awal.
Kemudian tahap kedua adalah, Penyusunan Rancangan Awal dengan melakukan analisis gambaran umum kondisi daerah dan kerangka ekonomi, Penelaahan pokok-pokok pikiran (Pokpir) DPRD, dan Konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan.
Tahap ketiga adalah, Penyusunan Rancangan, dilakukan dengan Pelaksanaan Musrenbang tingkat kampung/Kelurahan dan Kecamatan. Dilanjutkan dengan Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, Verifikasi dan asistensi usulan program oleh Bappeda.
Tahap keempat Pelaksanaan Musrenbang RKPD. Dilanjutkan tahap kelima Perumusan Rancangan Akhir, dengan melakukan sinkronisasi dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional dan Provinsi. Kemudian finalisasi dokumen berdasarkan hasil Musrenbang dan koordinasi teknis.
"Tahap keenam, Penetapan RKPD, Penetapan melalui Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Tahun 2027 sebagai dasar penyusunan KUA-PPAS dan APBD 2027," papar wanita berjilbab yang akrab disapa Reni ini.