Berau Matangkan Regulasi Daerah, 8 Raperda Masuk Agenda Paripurna DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau kembali menggelar rapat paripurna pada Senin (13/4/2026) dengan fokus pada agenda legislasi daerah. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam penyampaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan baik oleh Pemerintah Kabupaten Berau maupun DPRD, sekaligus dirangkai dengan penandatanganan nota kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam forum tersebut, pihak eksekutif menyampaikan enam usulan Raperda yang mencakup berbagai sektor strategis. Di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan Daerah yang diarahkan untuk memperkuat ketahanan serta kemandirian pangan masyarakat.
Selain itu, turut diajukan Raperda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau periode 2025–2045 yang akan menjadi acuan utama dalam pengaturan ruang dan arah pembangunan jangka panjang.
Upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian juga diwujudkan melalui pengajuan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), guna menekan laju alih fungsi lahan produktif. Sementara itu, aspek tata kelola keuangan daerah tercermin dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan pembangunan, serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar penyusunan rencana keuangan di tahun berikutnya.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Berau turut menginisiasi dua Raperda yang dinilai strategis, yakni Raperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
Kedua inisiatif tersebut diharapkan mampu memperkuat peran masyarakat adat serta mendorong kemandirian ekonomi di tingkat kampung.
Rapat paripurna ini mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang responsif dan berorientasi pada kepentingan publik, sekaligus mempercepat arah pembangunan Kabupaten Berau ke depan.
Melalui Sambutannya, Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas, menekankan bahwa pengajuan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat arah pembangunan yang berkelanjutan dan terencana.
Menurutnya, keberadaan Raperda tersebut diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kokoh, khususnya dalam mendukung sektor ketahanan pangan, penataan ruang wilayah, perlindungan lahan pertanian, hingga tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi yang solid antara Pemerintah Kabupaten Berau dan DPRD dalam setiap tahapan pembahasan, agar seluruh regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan tepat sasaran.
“Sinergi yang baik menjadi kunci agar setiap Raperda dapat diselesaikan secara maksimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, sekaligus mempercepat laju pembangunan daerah,” ungkapnya.
Rangkaian rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Berau dan DPRD mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Kesepakatan ini menjadi pijakan bersama dalam menentukan arah dan prioritas penyusunan regulasi daerah sepanjang tahun mendatang, sekaligus mencerminkan komitmen sinergis antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat kerangka hukum pembangunan daerah.
Diskominfo Berau- IKP/Er.