Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan untuk memberikan Pelayanan yang prima kepada masyarakat agar dalam memberikan Pelayanan Perijinan merubah image masyarakat yang selama ini dalam mengurus ijin selalu berbelit-belit serta biaya tinggi, maka Pemerintah Kabupaten Berau membentuk suatu Badan Perijinan yang diberi nama Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Berau yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas dan Badan di Kabupaten Berau.
Guna menunjang penyederhanaan Pelayanan maka diterbitkanlah Peraturan Bupati Berau Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Berau, yang dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di bidang Pelayanan Perijinan demi untuk mewujudkan Pelayanan Satu Pintu Satu Tempat.
Adapun kewenangan yang di limpahkan meliputi :
- Ijin Pendirian Sekolah
- Ijin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal/ Bimbel
- Ijin Praktek Dokter Umum, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis
- Ijin Praktek Bidan
- Ijin Klinik Bersalin
- Ijin Praktek Refleksionis Optisien
- Ijin Praktek Fisioterapi
- Ijin Mendirikan Apotik
- Ijin Mendirikan Toko Obat
- Ijin Mendirikan Balai Kesehatan (Klinik)
- Ijin Mendirikan Pengobatan Tradisional
- Ijin Optik
- Ijin Mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja
- Ijin Pemasangan Reklame, Spanduk dan Baleho
- Ijin Mendirikan Bangunan
- Ijin Tempat Usaha
- Ijin Tempat Tinggal Orang Asing
- Ijin Tinggal Tetap
- Ijin Tinggal Sementara
- Ijin Usaha Jasa Konstruksi
- Ijin Trayek Angkutan Penumpang
- Ijin Usaha Angkutan Umum
- Ijin Kerja Perawat
- Ijin Kerja Perawat Gigi
- Ijin Usaha Hotel
- Ijin Usaha Rumah Makan/ Restoran
- Ijin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
- Ijin Usaha Pariwisata
- Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri (TDI)
- Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Ijin Usaha Perdagangan Sewa Beli
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Ijin Penumpukan Kayu Massal dalam Kabupaten
- Ijin Pemasangan Kios/ Lapak
- Surat Keterangan Asal (SKA)
- Tanda Daftar Waralaba
- Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Surat Ijin Pasar Modern
- Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang Nasional/ Lokal
- Angka Pengenal Import Umum (API-U)
- Angka Pengenal Import Produsen (API-P)
- Pendirian/ Perubahan Badan Hukum Koperasi
- Ijin Jagal
- Ijin Usaha Produksi Peternakan
- Ijin Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat
- Ijin Mendatangkan Ternak
- Ijin Penampungan Ternak
- Ijin Pembukaan Lahan Baru (Cetak Sawah)
- Ijin Usaha Perikanan (SIUP)
- Ijin Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan (TPKP)
- Ijin Kapal Pengangkutan Ikan
- Ijin Penangkapan Ikan
- Keterangan Nelayan Andon
- Surat Keterangan Asal
- Ijin Usaha Budidaya Perkebunan
- Ijin Pembukaan Lahan (LC)
- Ijin Usaha Industri Perkebunan
- Ijin Penggunaan Alat Berat
- Ijin Peredaran Benih/ Bibit
- Ijin Pemanfaatan Hasil Ikutan Tanaman Perkebunan
- Ijin Usaha Perbenihan
- Ijin Pemanfaatan Kayu
- Ijin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK) Pada Hutan Lindung dan atau Hutan Produksi
- Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) pada Hutan Lindung dan atau Hutan Produksi
- Ijin Usahan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Lindung dan atau Hutan Produksi
- Ijin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHKK)
- Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) kapasitas 2000m3/ Tahun
- Ijin Perluasan Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) kapasitas 2000 m3/ Tahun
- Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHB)
- Ijin Petik Sarang Burung Walet
- Ijin Angkut Sarang Burung
- Ijin Hasil Hutan Ikutan Lainnya (Rotan, Damar, Gaharu, dll)
- Ijin Pendirian Usaha BBM skala kecil
- Ijin Usaha Pertambangan
- Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi
- Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
- Ijin Usaha Pertambangan Rakyat
- Penilaian AMDAL
- Ijin Pembuangan Limbah/ Bahan Berbahaya
- Upaya Pengelolaan Lingkungan/ Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/ UPL)
- Ijin Pendirian Hotel
- Ijin Pendirian Rumah Sakit
- Ijin Pemasangan Reklame dengan Konstruksi Permanen (baja/ beton)
- Ijin Pemasangan Reklame Menggunakan Aset Pemda
- Ijin Lokasi
- Ijin Pemanfaatan Ruang
- Ijin Pendirian Industri Skala Besar
- Ijin Pendirian Usaha BBM skala Besar
- Ijin Prinsip
- Ijin Penggilingan Padi
- Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing (SPPMA)
- Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN)
- Surat Ijin Persetujuan Sementara
- Surat Ijin Usaha Tetap
- Surat Ijin Perluasan Usaha
- Surat Persetujuan Pengalihan Modal Asing menjadi PMDN
- Surat Persetujuan PMDN ke PMA
- Surat Persetujuan Merger Perusahaan
Adapun Jenis Layanan Perijinan yang ditugaskan kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Berau yang merupakan Pelayanan Satu Pintu Satu Tempat, pada Tahap Pertama baru 12 ijin dari 98 Ijin yang dapat dilayani antara lain :
- Ijin Pemasangan Reklame, Spanduk dan Baleho
- Ijin Mendirikan Bangunan
- Ijin Usaha Jasa Konstruksi
- Ijin Usaha Rumah Makan/ Restoran
- Ijin Usaha Pariwisata
- Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Ijin Jagal
- Ijin Petik Sarang Burung Walet
- Ijin Angkut Sarang Burung
- Ijin Lokasi
- Surat Persetujuan PMDN ke PMA
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Berau merupakan Badan Pelayanan yang memberikan Pelayanan terbaik kepada masyarakat yang datang mengurus Ijin, sedangkan Dinas Teknis terkait yang mengerakkan masyarakat untuk melengkapi Ijin tersebut sehingga dalam proses Pemberian Ijin Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Berau harus selalu berkoordinasi dengan Dinas Teknis melalui Tim Teknis Pelayanan Perijinan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Berau Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Teknis Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Berau yang bertugas melakukan pengecekan lapangan terhadap permohonan Perijinan. Hasil Pemeriksaan Lapangan akan diputuskan diterima atau ditolak. Tim Teknis diketuai oleh Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Berau.
Untuk kelancaran tugas Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Berau, telah dibentuk Tim Panitia Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Berau dengan Keputusan Bupati Berau Nomor 36 Tahun 2009 yang anggotanya terdiri dari Kepala Dinas Teknis yang terkait.
Dalam memberikan Pelayanan kepada Masyarakat dan dunia usaha, maka Kepala Badan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor 35 tanggal 31 Maret 2009 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP). Adapun Standar Operasional Prosedur (SOP) meliputi :
- Jenis Pelayanan/ Produk Layanan
- Dasar Hukum Pelayanan
- Persyaratan Pelayanan
- Prosedur Pelayanan
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
- Biaya Pelayanan
- Sarana dan Prasarana
- Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Berau
Kantor : Jl. Dr. Murjani I No.104 Telp (0554) 24355, Fax (0554) 24356
Nomor Telpon Penting
Kode Wilayah (0554) | |||
Polisi | 110 | Ambulance | 118 |
PLN | 21062 | Telkom | 21020 |
Kantor Bupati | 21001 | Wakil Bupati | 21083 | Nomor Telpon Lainnya » |
Link Aplikasi & Website Terkait
- Website DPUPR Kabupaten Berau
- Aplikasi SMEP Kabupaten Berau
- Aplikasi SIRUP Kabupaten Berau
- Website ULP Kabupaten Berau
- Website SPSE Kabupaten Berau
- Website DPRD Kabupaten Berau
- Website Dinkes Kabupaten Berau
- Website Inspektorat Kabupaten Berau
- Website Perpustakaan Kabupaten Berau
- Website DPMK
- SIMRETRIBUSI Kabupaten Berau
- EMONEV Kabupaten Berau
- SIAS Kabupaten Berau
- Program Kota Tanpa Kumuh
- SIMPEG Kabupaten Berau
- SIMONTEPPA Kabupaten Berau
Twitter Pemkab Berau
94. Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa meridai dan mempermudah upaya bangsa Indonesia, dalam meraih Indonesia Maju yang kita cita-citakan. Dirgahayu Republik Indonesia! Dirgahayu Negeri Pancasila! Merdeka! Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh #PidatoPresiden2021
About 2 years ago from Pemkab Berau's Twitter via Twitter Web App
93. Kita harus tangguh dalam menghadapi pandemi dan berbagai ujian yang akan kita hadapi dan kita harus terus tumbuh dalam menggapai cita-cita bangsa. Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh #PidatoPresiden2021
About 2 years ago from Pemkab Berau's Twitter via Twitter Web App
92. Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh, hanya bisa dicapai jika kita semua bahu-membahu dan saling bergandeng tangan dalam satu tujuan. Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh #PidatoPresiden2021
About 2 years ago from Pemkab Berau's Twitter via Twitter Web App
92. Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh, hanya bisa dicapai jika kita semua bahu-membahu dan saling bergandeng tangan dalam satu tujuan. Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh #PidatoPresiden2021
About 2 years ago from Pemkab Berau's Twitter via Twitter Web App