Kabupaten Berau terletak antara 1˚2’33 dan 116˚1′ – 118˚57′, berada diatas ketinggian laut antara 5m – 55m, letaknya di sebelah utara berbatasan Kabupaten Bulungan, di sebelah selatan berbatasan dengan Kutai Timur, sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Kartanegara, sedangkan di sebelah Timur berbatasan dengan Selat Makassar. Kabupaten Berau memiliki luas wilayah 34.127,47 km2 dengan jumlah penduduk 201.565 jiwa dengan ibukota Tanjung Redeb.
Jika ditinjau dari luas wilayah Kalimantan Timur, luas Kabupaten Berau adalah 13,92 % dari Luas Kalimantan Timur dengan prosentasi luas perairan 28,74 %. Merupakan Kabupaten kaya akan potensi sumber daya alam. Sebagai daerah yang memiliki berbagai potensi sumber daya alam, pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Berau tidaklah mungkin dilepaskan dari upaya pendayagunaan sumber daya alam tersebut, terutama bagi peningkatan pembangunan perekonomian daerah.
Tersedianya berbagai potensi sumber daya alam seperti sumber daya hutan, lahan dan mineral di daerah ini menyebabkan usaha/kegiatan di bidang kehutanan, perkebunan pertanian dan pertambangan menjadi sektor unggulan dalam menunjang perekonomian daerah, namun demikian pendayagunaan potensi sumber daya alam yang kurang memperhatikan batas kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang ada, maka baik secara langsung maupun tidak langsung pendayagunaan sumber daya tersebut akan menimbulkan ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup dan kesinambungan pembangunan itu sendiri seb¬agai akibat menurunnya kualitas lingkungan hidup yang ada.
Berbagai upaya ditempuh untuk mencegah dan mengurangi laju penurunan kualitas fing¬kungan tersebut, namun sejauh ini dipandang masih belum cukup mampu dalam mengimbangi laju penurunan kualitas lingkungan yang terjadi. Kompleksitas permasalahan yang dihadapi serta berb¬agai kendala dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki menyebebkan penanganan permasalahan lingkungan tersebut belum mencapai hasil yang optimal.
Berkaitan hal ini upaya pengelolaan lingkungan haruslah dilakukan sebagai upaya bersama dari semua pihak yang terkait yang menuntut tanggung jawab, keterbukaan dan peran semua unsur pemerintah, dunia usaha serta masyarakat yang dilandasi oleh kesadaran penuh untuk terus meme¬lihara dan meningkatkan kualitas lingkungan guna menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan yang merupakan kepentingan rakyat oleh karenanya lingkungan hidup harus dikelola dengan prinsip me¬lestarikan fungsi lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang untuk menunjang pembangu¬nan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa datang.
Dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang diamanatkan Undang-un¬dang 23 Tahun 1997 walaupun tidak secara implisit menyebutkan bahwa otonomi daerah dibidang pengelolaan lingkungan hidup Undang-undang tersebut telah mencerminkan azas desentralisasi dan azas dekosentrasi khususnya dalam hal keterpaduan program pengelalaan lingkungan hidup. Namun menjadi permasalahan sekarang adalah bagaimana kita dapat menjawab dan memberi¬kan suatu kebutuhan paling mendasar guna mewujudkan dan mengimplementasikan keterpaduan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Berau terhadap kelestarian lingkungan, serta bentuk pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan telah ditetapkan strategi dan arahan kebijaksanaan pengembangan kawasan lindung, meliputi langkah-langkah untuk memelihara dan mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup.
Tersedianya berbagai potensi sumber daya alam seperti sumber daya hutan, lahan dan mineral di daerah ini menyebabkan usaha/kegiatan di bidang kehutanan, perkebunan pertanian dan pertambangan menjadi sektor unggulan dalam menunjang perekonomian daerah, namun demikian pendayagunaan potensi sumber daya alam yang kurang memperhatikan batas kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang ada, maka baik secara langsung maupun tidak langsung pendayagunaan sumber daya tersebut akan menimbulkan ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup dan kesinambungan pembangunan itu sendiri seb¬agai akibat menurunnya kualitas lingkungan hidup yang ada.
Berbagai upaya ditempuh untuk mencegah dan mengurangi laju penurunan kualitas fing¬kungan tersebut, namun sejauh ini dipandang masih belum cukup mampu dalam mengimbangi laju penurunan kualitas lingkungan yang terjadi. Kompleksitas permasalahan yang dihadapi serta berb¬agai kendala dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki menyebebkan penanganan permasalahan lingkungan tersebut belum mencapai hasil yang optimal.
Berkaitan hal ini upaya pengelolaan lingkungan haruslah dilakukan sebagai upaya bersama dari semua pihak yang terkait yang menuntut tanggung jawab, keterbukaan dan peran semua unsur pemerintah, dunia usaha serta masyarakat yang dilandasi oleh kesadaran penuh untuk terus meme¬lihara dan meningkatkan kualitas lingkungan guna menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan yang merupakan kepentingan rakyat oleh karenanya lingkungan hidup harus dikelola dengan prinsip me¬lestarikan fungsi lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang untuk menunjang pembangu¬nan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa datang.
Dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang diamanatkan Undang-un¬dang 23 Tahun 1997 walaupun tidak secara implisit menyebutkan bahwa otonomi daerah dibidang pengelolaan lingkungan hidup Undang-undang tersebut telah mencerminkan azas desentralisasi dan azas dekosentrasi khususnya dalam hal keterpaduan program pengelalaan lingkungan hidup. Namun menjadi permasalahan sekarang adalah bagaimana kita dapat menjawab dan memberi¬kan suatu kebutuhan paling mendasar guna mewujudkan dan mengimplementasikan keterpaduan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Berau terhadap kelestarian lingkungan, serta bentuk pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan telah ditetapkan strategi dan arahan kebijaksanaan pengembangan kawasan lindung, meliputi langkah-langkah untuk memelihara dan mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup.
Isu Utama Lingkungan Hidup yang berkembang selama tahun 2009 di Kab. Berau yaitu :
- Isu penurunan kualitas air sungai dan kerusakan hutan dan lahan.
- Isu penurunan kualitas air sungai dilatarbelakangi kekawatiran masyarakat pemerhati lingkungan terhadap kemungkinan terjadinya pencemaran dari buangan air limbah, pembukaan areal hutan dan lahan dari kegiatan industri serta sampah domestik, mengingat sampai dengan saat ini sungai yang ada masih merupakan sumber air baku utama bagi PDAM untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di Kabupaten Berau.
- Isu kerusakan hutan dan lahan dilatarbelakangi kekhawatiran masyarakat terjadinya kemungkinan tidak tertutupnya kembali areal bekas tambang yang akan meninggalkan lubang-lubang yang cukup luas dan dalam
Nomor Telpon Penting
Kode Wilayah (0554) | |||
Polisi | 110 | Ambulance | 118 |
PLN | 21062 | Telkom | 21020 |
Kantor Bupati | 21001 | Wakil Bupati | 21083 | Nomor Telpon Lainnya » |
Link Aplikasi & Website Terkait
- Website DPUPR Kabupaten Berau
- Aplikasi SMEP Kabupaten Berau
- Aplikasi SIRUP Kabupaten Berau
- Website ULP Kabupaten Berau
- Website SPSE Kabupaten Berau
- Website DPRD Kabupaten Berau
- Website Dinkes Kabupaten Berau
- Website Inspektorat Kabupaten Berau
- Website Perpustakaan Kabupaten Berau
- Website DPMK
- SIMRETRIBUSI Kabupaten Berau
- EMONEV Kabupaten Berau
- SIAS Kabupaten Berau
- Program Kota Tanpa Kumuh
- SIMPEG Kabupaten Berau
- SIMONTEPPA Kabupaten Berau
Twitter Pemkab Berau
94. Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa meridai dan mempermudah upaya bangsa Indonesia, dalam meraih Indonesia Maju yang kita cita-citakan. Dirgahayu Republik Indonesia! Dirgahayu Negeri Pancasila! Merdeka! Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh #PidatoPresiden2021
About 2 years ago from Pemkab Berau's Twitter via Twitter Web App
93. Kita harus tangguh dalam menghadapi pandemi dan berbagai ujian yang akan kita hadapi dan kita harus terus tumbuh dalam menggapai cita-cita bangsa. Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh #PidatoPresiden2021
About 2 years ago from Pemkab Berau's Twitter via Twitter Web App
92. Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh, hanya bisa dicapai jika kita semua bahu-membahu dan saling bergandeng tangan dalam satu tujuan. Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh #PidatoPresiden2021
About 2 years ago from Pemkab Berau's Twitter via Twitter Web App
92. Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh, hanya bisa dicapai jika kita semua bahu-membahu dan saling bergandeng tangan dalam satu tujuan. Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh #PidatoPresiden2021
About 2 years ago from Pemkab Berau's Twitter via Twitter Web App