• Berita, Trending Topik ini ditulis pada 23 November 2020 oleh admin

    Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna lantai II Kantor DPRD tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Berau, Madri Pani. Hadir pula Wakil Ketua I DPRD, Hj.Syarifatul Sa’diah, Wakil Ketua II, Ir. H. Ahmad Rifai, Sekda Kab. Berau, Ir.M.Ghazali, Assisten I sekaligus Plt Kaban Kesbangpol, Drs H Datu Kesuma, Kepala Inspektorat, Ir H Riza Pakhmi, Kepala BPBD, H.Thamrin, Kepala Diskoprindag, Hj Wiyati, Kepala Dishub, H.Abdurrahman U, Kepala Diskominfo, Drs Susila Harjaka, Kepala BPKAD, Ir.Hj.Maulidiyah, Kepala Dinkes, Drs H Iswahyudi, dan Kepala DPMK, Ir H Ilyas Natsir, dan pejabat lainnya.
    Pada kesempatannya, Pjs Bupati Berau, Drs H Muhammad Ramadhan menyampaikan, terdapat perubahan regulasi yang sangat signifikan dalam proses perencanaan tahun 2021, yang juga harus menyingkronkan antara kebijakan pusat dan daerah agar mencapai tujuan pembangunan nasional, serta menghindari sanksi penundaan dana transfer di tahun berjalan jika regulasi pusat tidak bisa dipenuhi.
    Dikatakannya, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 didasarkan prinsip sebagai berikut:
    a. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
    b. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi:
    c. Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS:
    d. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan:
    e. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundangundangan, dan
    f. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
    Berdasarkan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan DPRD Kabupaten Berau tanggal 14 September 2020 tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2021 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021, menjadi acuan bagi segenap Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2021 sesuai makna dan hakekat pendekatan sistem anggaran kinerja. “Kebijakan umum APBD yang disusun diharapkan dapat mengakomodir agenda-agenda pembangunan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan dokumen perencanaan yang telah ada,” katanya.
    Lebih lanjut ia mengatakan, merujuk pada arahan/agenda Pembangunan Nasional dengan adanya bencana COVID-19 yang dituangkan dalam kebijakan/prioritas pembangunan tahun 2021, dimana bencana ini berdampak pada pembangunan Kabupaten Berau Tahun 2021. Sehingga pada tahun 2021 diupayakan pemulihan dampak pasca bencana sehingga pembangunan Kabupaten Berau Tahun 2021 diselaraskan dengan tema Pembangunan Nasional dan Provinsi yaitu “Pemulihan Ekonomi dan Sosial”.
    Bagikan Tulisan Ini :

    Comments

    comments



    Agenda Kegiatan
    Arsip Agenda »
    Jajak Pendapat
    • Bagaimana desain tampilan baru website ini?

      View Results

      Loading ... Loading ...
    Statistik Pengunjung
    Pengunjung Hari ini179
    Pengunjung Kemarin628
    Pengunjung Minggu ini4686
    Pengunjung Bulan ini5424
    Pengunjung Total918670

    Profil

    Informasi

    Layanan

    Infrastruktur

    Lain Lain