Pemkab dan DPRD Berau Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp949,5 Miliar.

Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD Kabupaten Berau menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Berau di Gedung DPRD Berau, Selasa (29/9/2026) malam. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Berau Subroto dan dihadiri jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD, serta sejumlah pihak terkait.

Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan yang cukup panjang, terutama menyikapi dinamika kebijakan fiskal setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Lebih Bayar dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025.

“Alhamdulillah, pembahasan dapat diselesaikan menjelang batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Kesepakatan ini dilandasi kepentingan yang lebih luas untuk masyarakat Kabupaten Berau,” kata Sri Juniarsih.

Perubahan KUA dan PPAS tersebut menjadi landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026. Penyesuaian dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, kebutuhan pergeseran anggaran, serta kondisi darurat dan luar biasa.

Menurut Bupati, dinamika sepanjang 2026 antara lain berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pengendalian inflasi, serta penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, belanja perubahan diarahkan pada kebutuhan yang bersifat wajib dan prioritas.

Prioritas tersebut meliputi pemenuhan kekurangan gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TPP ASN, serta operasional pelayanan dasar perangkat daerah. Pemerintah juga memperkuat belanja tidak terduga untuk penanganan karhutla yang bersumber dari bantuan Presiden Republik Indonesia.

Selain itu, anggaran diarahkan untuk pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum, jaminan sosial serta penanggulangan kemiskinan. Pemkab juga mengalokasikan anggaran untuk pembayaran kewajiban utang belanja sejumlah perangkat daerah atas pekerjaan yang belum terselesaikan hingga akhir 2025, termasuk belanja dari sisa pendapatan earmarked 2025 dan administrasi bantuan keuangan Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam Perubahan KUA dan PPAS 2026, pendapatan daerah ditetapkan Rp3,674 triliun, bertambah Rp949,557 miliar dari APBD murni 2026 sebesar Rp2,724 triliun.

Belanja daerah ditetapkan Rp3,946 triliun, meningkat Rp533,829 miliar dari sebelumnya Rp3,412 triliun. Sementara pembiayaan ditetapkan Rp272,644 miliar, turun Rp415,728 miliar dibandingkan APBD murni sebesar Rp688,372 miliar.

Sri Juniarsih menegaskan, keterbatasan fiskal tidak boleh menghentikan upaya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita semua tentu berharap di tengah keterbatasan fiskal pada tahun anggaran 2026, upaya pembangunan tetap dapat dirasakan dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Berau,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan terbatasnya waktu pelaksanaan program setelah Perubahan APBD ditetapkan. Karena itu, Bupati meminta dukungan DPRD agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dapat segera disepakati sebelum batas akhir 30 September 2026.

“Eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama, sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, untuk pembangunan di Kabupaten Berau dengan segala keterbatasan dan dinamika yang ada saat ini,” pungkasnya.

Diskominfo Berau-Did.IKP/Er.