KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Untuk Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Berau untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Ball Room Hotel Bumi Segah, pada Kamis (19/9).
Rapat pleno yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Berau, Budi Harianto dan dihadiri para komisioner lainya, para Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ketua Panwaslu, serta para penghubung masing-masing calon.
Sebelum rapat dimulai, Budi memberikan arahan kepada peserta tentang pentingnya DPT. Budi mengatakan bahwa data pemilih adalah salah satu tolak ukur suksesnya sebuah pemilu. Termasuk pada saat ini yang akan kita hadapi yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau.
Karena itu data pemilih perlu dikawal bersama, dan pada hari ini KPU sudah berupaya dan bekerja keras dalam melakukan proses pemutahiran data pemilih ini.
dikatakannya tahapan saat ini sudah semakin mendekati pelaksanaan, sehingga harus memaksimalkan setiap proses yang ada.
Selanjutnya, KPU Berau akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau yang akan bertarung pada Pilkada 2024, di mana penetapan ini dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2024.
Selain itu, KPU juga telah membuka pendaftaran bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Berau. Pendaftaran KPPS dibuka hingga 28 September 2024.
Tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September 2024, dengan mekanisme yang diatur sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Lebih lanjut ia mengatakan, penetapan DPT ini secara adminitrasi sudah final. Tapi jika masih ada warga yang belum terdaftar undang-undang masih memberikan ruang untuk didaftar sebagai pemilih tambahan (DPTb-1).
“Untuk itu dengan masih adanya ruang tersebut mari kita manfaatkan, dan jika masih ada lagi warga, yang belum terdaftar di dua data ini yakni DPT, DPTb-1, kami masih memberikan ruang bagi mereka untuk memilih yakni daftar pemilih tambahan (DPTb-2) dimana pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu kelurga (KK), serta identitas lainya yang dibolehkan undang-undang,” jelas Budi.
Untuk lebih optimalnya kegiatan ini Budi memberikan waktu kepada masing-masing Ketua PPK untuk membacakan jumlah daftar pemilih mereka yang ada di masing-masing kecamatan. Setelah dibacakan, semua pihak menerima, dan selanjutnya KPU menjadwalkan untuk memberikan DPT ini kepada masing-masing penghubung.