Berau Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Adat Lewat Sosialisasi MHA

Pemerintah Kabupaten Berau terus memperkuat komitmen dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA). Hal ini ditandai dengan dibukanya kegiatan Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Berau oleh Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, mewakili Bupati Berau, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur ini berlangsung di Hotel Mercure, Jalan Murjani 2, Tanjung Redeb, dan diikuti ratusan peserta dari Kabupaten Berau dan Kutai Timur.

Dalam sambutannya, Sekda Berau menegaskan bahwa pemerintah daerah menyambut baik kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya komunitas adat, dalam memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum.

Ia menyebut, Kabupaten Berau memiliki keberagaman suku seperti Banua, Bajau, dan Dayak yang hidup berdampingan secara harmonis. Pemerintah daerah pun terus menunjukkan komitmennya melalui berbagai langkah, termasuk pembekalan tim panitia MHA pada 2025 dalam rangka verifikasi usulan masyarakat adat di Kampung Dumaring dan Kampung Tembudan.

“Keberadaan masyarakat hukum adat merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah, identitas, dan kebudayaan daerah. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk melindungi, mengakui, serta memfasilitasi hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.

Menurutnya, pengakuan dan perlindungan MHA bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis dalam menjaga kearifan lokal serta kelestarian lingkungan yang selama ini dikelola secara arif oleh masyarakat adat.

Sekda juga mengajak para tokoh adat untuk terus berperan menjaga kedamaian, memperkuat persatuan, serta menjadi mitra pemerintah dalam memastikan pembangunan berjalan selaras dengan nilai budaya dan moral masyarakat.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada para tokoh adat atas kontribusinya dalam mendukung pembangunan daerah.

Sementara itu, perwakilan panitia penyelenggara, Mariah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (P4MHA) Tahun 2026.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan peserta memahami kebijakan pemerintah, termasuk prosedur identifikasi, verifikasi, dan validasi dokumen masyarakat hukum adat,” jelasnya.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 136 peserta, terdiri dari 92 perwakilan masyarakat adat Kabupaten Berau dan 44 peserta dari Kabupaten Kutai Timur.

Sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat, sekaligus mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan MHA secara transparan, adil, dan berkelanjutan di Kalimantan Timur.

Kominfo Berau – IKP/Er/Syp