JAMKESDA adalah program jaminan bantuan pembayaran biaya pelayanan kesehatan yang diberikan Pemerintah Daerah Kab. Berau kepada masyarakat Daerah. Sasaran Program Jamkesda adalah seluruh masyarakat Kab. Berau yang belum memiliki jaminan kesehatan berupa Jamkesmas, ASKES dan asuransi kesehatan lainnya.
Adapun jaminan pembiayaannya meliputi :
- Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dilakukan pada Puskesmas dan jaringannya.
- Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) pada RSUD Balangan.
- Pelayanan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) dilaksanakan pada Puskesmas rawat inap dan pelayanan rawat inap kelas III RSUD Abdul Rifai dan Rumah Sakit luar daerah yang telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kab. Berau.
- Pelayanan penderita gangguan jiwa dilaksanakan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Samarinda.
Jenis-jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung Program Jamkesda antara lain berupa :
a. Pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya, meliputi :
Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
Pelayanan gawat darurat
b. Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, meliputi :
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
Pelayanan gawat darurat
Cuci darah ditanggung sebanyak 6 (enam) kali
Kemotherapi
Pelayanan obat di Rumah Sakit dan Puskesmas beserta jaringannya menggunakan obat generik. Apabila terjadi pemberian resep diluar obat generik maka menjadi tanggung jawab Pemberi Pelayanan Kesehatan. Penggunaan obat diluar jenis obat generik masih dapat dimungkinkan sepanjang sesuai dengan indikasi medis berdasarkan protokol terapi yang diusulkan ole Komite Medik dan disetujui Direktur Rumah Sakit atau Pejabat lain yang berwenang.
Jenis-jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung Program Jamkesda, antara lain :
- Pembuatan kacamata
- Alat bantu dengar
- Alat bantu gerak (kursi roda, tongkat penyangga, korset)
- Pelayanan penunjang diagnostik canggih
- General check-up
- Sirkumsisi / sunatan
- Bahan, alat dan atau tindakan yang bertujuan untuk kosmetika
- Prosthesis gigi tiruan
- Pengobatan alternatif (akupuntur, pengobatan tradisional)
- Rangkaian pemeriksaan, pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapatkan keturunan termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi
- Cuci darah ke -7 dan seterusnya
- Pemasangan Pin
- Akibat kecelakaan lalulintas
- Akibat Napza/Narkoba
- Pelayanan yang tidak prosedural
Program Jamkesda Kab. Berau mempunyai sistem kerja, yaitu :
- Kepesertaan terbuka, artinya setiap masyarakat Kab. Berau berhak menjadi peserta Jamkesda sepanjang belum memiliki jaminan kesehatan.
- Setiap kartu Jamkesda hanya berlaku untuk satu jiwa saja.
- Jaminan kesehatan diberlakukankepada masyarakat yang telah memiliki kartu Jamkesda Berau.
- Kartu Jamkesda Berau diterbitkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Berau
Beberapa Rumah Sakit yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Berau, yaitu:
Sistem penjaminan Program Jamkesda Kabupaten Berau :
- Terstruktur dan berjenjang
- Jaminan pelayanan diberikan kepada warga masyarakat yang telah memiliki kartu Jamkesda dan harus menunjukkan kartu tersebut pada saat berobat
- Pemerintah Kabupaten Berau hanya menanggung pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit yang telah memiliki perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Berau
- Pelayanan pada Rawat Jalan Tingkat Pertama hanya berlaku selama jam kerja dan sarana fasilitas kesehatan milik pemerintah
- Pelayanan dalam beberapa hal mengacu pada ketentuan yang berlaku pada Program Jamkesmas
Syarat atau ketentuan rujukan pasien Jamkesda, antara lain:
- Surat keterangan tidak mampu dari Kepala Kampung setempat
- Surat rujukan dari Puskesmas dan RSUD Abdul Rifai (asli)
- Fotocopy KTP pasien yang dirujuk (5 lembar)
- Fotocopy Kartu Keluarga pasien yang dirujuk (5 lembar)
- Surat Jaminan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau
- Kartu Jamkesda Pasien bersangkutan (asli dan fotocopy 5 lembar)
Syarat menjadi peserta Jamkesda Kabupaten Berau adalah :
- Datang ke Dinas Sosial Kabupaten Berau
- Bawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (masing-masing 1 lembar)
- Pas foto ukuran 2×3 1 lembar
Surat pernyataan tidak mempunyai jaminan asuransi kesehatan
UPTD Jamkesdal Kabupaten Berau
Jalan Durian III (Depan Perumahan Berau Indah)
Tanjung Redeb
Nomor Telpon Penting
Kode Wilayah (0554) | |||
Polisi | 110 | Ambulance | 118 |
PLN | 21062 | Telkom | 21020 |
Kantor Bupati | 21001 | Wakil Bupati | 21083 | Nomor Telpon Lainnya » |
Link Aplikasi & Website Terkait
- Website DPUPR Kabupaten Berau
- Aplikasi SMEP Kabupaten Berau
- Aplikasi SIRUP Kabupaten Berau
- Website ULP Kabupaten Berau
- Website SPSE Kabupaten Berau
- Website DPRD Kabupaten Berau
- Website Dinkes Kabupaten Berau
- Website Inspektorat Kabupaten Berau
- Website Perpustakaan Kabupaten Berau
- Website DPMK
- SIMRETRIBUSI Kabupaten Berau
- EMONEV Kabupaten Berau
- SIAS Kabupaten Berau
- Program Kota Tanpa Kumuh
- SIMPEG Kabupaten Berau
- SIMONTEPPA Kabupaten Berau
Twitter Pemkab Berau
94. Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa meridai dan mempermudah upaya bangsa Indonesia, dalam meraih Indonesia Maju yang kita cita-citakan. Dirgahayu Republik Indonesia! Dirgahayu Negeri Pancasila! Merdeka! Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh #PidatoPresiden2021
About 2 years ago from Pemkab Berau's Twitter via Twitter Web App
93. Kita harus tangguh dalam menghadapi pandemi dan berbagai ujian yang akan kita hadapi dan kita harus terus tumbuh dalam menggapai cita-cita bangsa. Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh #PidatoPresiden2021
About 2 years ago from Pemkab Berau's Twitter via Twitter Web App
92. Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh, hanya bisa dicapai jika kita semua bahu-membahu dan saling bergandeng tangan dalam satu tujuan. Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh #PidatoPresiden2021
About 2 years ago from Pemkab Berau's Twitter via Twitter Web App
92. Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh, hanya bisa dicapai jika kita semua bahu-membahu dan saling bergandeng tangan dalam satu tujuan. Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh #PidatoPresiden2021
About 2 years ago from Pemkab Berau's Twitter via Twitter Web App