• Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasasi, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

    PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/ tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak

    Objek PBB.
    Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”.
    Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya : Sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, dll
    Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanamkan atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan di Wilayah Kabupaten Berau.

    Objek PBB yang dikecualikan

    1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintahan, sekolah, panti asuhan, candi dan lain-lain
    2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala.
    3. Merupakan untuk hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan lain-lain
    4. Dimiliki oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan azas timbal balik dan Organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

    Subjek Pajak dan Wajib Pajak

    a.Subjek Pajak adalah Orang Pribadi atau badan yang secara nyata :

    • mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau ;
    • memperoleh manfaat atas bumi, dan atau ;
    • memiliki, menguasai atas bangunan dan atau ;
    • memperoleh manfaat atas bangunan ;

    b.Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.

    Cara mendaftarkan Objek Pajak
    Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajak ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan (DPPKK) Kabupaten Berau dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia di Kantor DPPKK.

    Dasar Pengenaan PBB
    Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)” ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Berau, dengan terlebih dahulu memperhatikan :
    a. Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
    b. Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan telah diketahui harga jualnya.
    c. Nilai perolehan baru
    d. Penentuan nilai jual objek pengganti

    Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan (DPPKK) Kabupaten Berau
    Alamat : Jalan APT. Pranoto Tanjung Redeb – Berau
    Telp (0554) 24109, Fax (0554) 24107, 24110

    1. Pajak Reklame
    2. Pajak Penerangan Jalan
    3. Pajak Parkir
    4. Pajak Sarang Burung Walet
    5. Pajak Hotel
    6. Pajak Hiburan
    Bagikan Tulisan Ini :



    Profil

    Informasi

    Layanan

    Infrastruktur

    Lain Lain