Mereka menuntut agar Pemkab Berau membongkar dermaga dan pintu masuk Pulau Kakaban yang diklaim berada di atas lahan milik warga atau mengganti rugi lahan tersebut.
Menanggapi tuntutan ini, Bupati Berau, mengajak masyarakat tersebut untuk melakukan musyawarah, agar dapat dilakukan tindakan yang tepat dan tidak meyalagi aturan. Bupati juga menegaskan, Pemkab pun tidak bisa melakukan ganti rugi jika tidak ada bukti yang sah, bahwa yang berangkutan adalah ahli waris.
Berdasarkan hasil musyawah tersebut, dihasilkan 2 opsi sebagai solusi, yakni masyarakat boleh menuntut dan Mengajukan permohonan kepada pengadilan terkait tuntutan hak lahan yang telah di jadikan lahan konservasi. Dan opsi kedua Mengajukan permintaan kepada Bupati dan akan dibuatkan MoU terkait Kerjasama dalam pengelolaan lahan di Pulau Kakaban.
Comments
-
Kamis, 25 April 2019
Dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMP... -
Senin, 1 April 2019
Kaltim fair 2019 yang berlangsung di convention center samar... -
Senin, 22 April 2019
Ketua PKK Kabupaten Berau Sri Juniarsih Muharram secara simb... -
Kamis, 18 April 2019
Video Conference Pemilu serentak oleh Pemprov bersama seluru... -
Kamis, 18 April 2019
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau menggelar r... -
Senin, 22 April 2019
Bupati Berau H.Muharam hadiri silaturahmi komponen masyaraka... -
Jum'at, 26 April 2019
Wakil bupati tinjau turap/Siring sungai Segah pasca ditabrak...
Loading ...
Pengunjung Hari ini | 255 |
Pengunjung Kemarin | 354 |
Pengunjung Minggu ini | 1947 |
Pengunjung Bulan ini | 3156 |
Pengunjung Total | 52602 |