Berita, Kegiatan Pimpinan Daerah, Trending Topik ini ditulis pada 19 January 2021 oleh admin
Bupati Berau H. Agus Tantomo merespon cepat yang menjadi keluhan para penambang pasir yang terhenti aktivitasnya dilapangan, kaitannya dengan legalitas mereka yang masih dipersoalkan. Dampaknya kelangkaan pasir pun terjadi didalam daerah, ini pun dirasakan sejumlah masyarakat dan menganggu proses pembangunan di Bumi Batiwakkal. “ Saya tidak ingin ini berlarut-larut, makanya saya langsung kumpul Forkompimda untuk rapat bersama. Kemarin para penambang juga datang dikediaman saya mengeluhkan aktivitas mereka yang belum bisa berjalan karena masih terganjal izin,” ujar Bupati. Ia mengatakan yang perlu dipahami bersama, penambang pasir didaerah ini dalam skala kecil, mereka hanya penambang perseorangan, namun akibat terhentinya aktivitas mereka dilapangan dampaknya juga akan besar. “ Kalau pasir kosong seperti ini, maka semen atau besi bangunan pun tidak ada gunanya, kegiatan pembangunan pun terhambat, ini yang jadi masalah kita sekarang ,” tegas Agus Tantomo. Terkait dengan izin diperpanjang, sebelumnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi, namun mulai Januari perizinan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Hanya saja menurut Bupati, masalah PP belum keluar, sehingga izin dengan syarat apapun yang diajukan penambang tidak akan bisa diproses sebab PP belum ada karena ada kekosongan hukum.
Bupati Berau H. Agus Tantomo merespon cepat yang menjadi keluhan para penambang pasir yang terhenti aktivitasnya dilapangan, kaitannya dengan legalitas mereka yang masih dipersoalkan. Dampaknya kelangkaan pasir pun terjadi didalam daerah, ini pun dirasakan sejumlah masyarakat dan menganggu proses pembangunan di Bumi Batiwakkal. “ Saya tidak ingin ini berlarut-larut, makanya saya langsung kumpul Forkompimda untuk rapat bersama. Kemarin para penambang juga datang dikediaman saya mengeluhkan aktivitas mereka yang belum bisa berjalan karena masih terganjal izin,” ujar Bupati. Ia mengatakan yang perlu dipahami bersama, penambang pasir didaerah ini dalam skala kecil, mereka hanya penambang perseorangan, namun akibat terhentinya aktivitas mereka dilapangan dampaknya juga akan besar. “ Kalau pasir kosong seperti ini, maka semen atau besi bangunan pun tidak ada gunanya, kegiatan pembangunan pun terhambat, ini yang jadi masalah kita sekarang ,” tegas Agus Tantomo. Terkait dengan izin diperpanjang, sebelumnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi, namun mulai Januari perizinan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Hanya saja menurut Bupati, masalah PP belum keluar, sehingga izin dengan syarat apapun yang diajukan penambang tidak akan bisa diproses sebab PP belum ada karena ada kekosongan hukum.
Comments
Agenda Kegiatan
-
Kamis, 1 Januari 1970
Sekda Berau, Ir Muhammad Ghazali ikuti Rapat Koordinasi dan ... -
Kamis, 1 Januari 1970
Menjelang Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, Pemeri... -
Kamis, 1 Januari 1970
Plt Asisten II Setda Berau, Drs H Syamsul Abidin, buka seca... -
Kamis, 1 Januari 1970
Imbas pandemi covid-19 juga berdampak terhadap sektor pereko... -
Kamis, 1 Januari 1970
Drs H Ramadhan hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan ... -
Kamis, 1 Januari 1970
Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Hadi Mulyadi membu... -
Kamis, 25 April 2019
Dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMP...
Jajak Pendapat
Loading ...
Statistik Pengunjung
Pengunjung Hari ini | 189 |
Pengunjung Kemarin | 695 |
Pengunjung Minggu ini | 4196 |
Pengunjung Bulan ini | 2758 |
Pengunjung Total | 206727 |